PENGANTIN BARU ERA JOKOWI DAPAT KARTU PRA KERJA, BERISI SALDO 7,6 JUTA, SYARATNYA IKUT SERTIFIKASI N

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
280 KALI

Rabu, 04 Desember 2019

PENGANTIN BARU ERA JOKOWI DAPAT KARTU PRA KERJA, BERISI SALDO 7,6 JUTA, SYARATNYA IKUT SERTIFIKASI NIKAH.
.
[BERITA]
Narasi :
Berdasarkan aduan yang masuk melalui admin JSH, menanyakan kebenaran berita yang beredar mengenai Pengantin Baru Era Jokowi Dapat Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo 7,6 Juta, Syaratnya Ikut Sertifikasi Nikah. Setelah tim JSH melakukan penelusuran kabar tersebut benar.
Penjelasan : Kabar Gembira Pengantin Baru Era Jokowi 2, Dapat Kartu Pra Kerja Saldo Rp 7,6 Juta Syaratnya Gampang
Presiden Jokowi di Periode 2 akan membagikan Kartu Pra Kerja, Kartu Pra Kerja Jokowi ini dilengkapi saldo Rp 7,6 juta.
Kartu Pra Kerja adalah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.
Satu di antara calon penerima Kartu Pra Kerja berisi saldo uang Rp 7,6 juta adalah pengantin baru kategori miskin.
Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja.
Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.
Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang rencananya dibagikan Maret 2020.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden (Jokowi) bahwa nanti yang mengoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).
Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025